Cara Klaim Asuransi Mobil
Kecelakaan kendaraan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda peserta asuransi mobil sinarmas,
tak usah risau karena kerugian akan ditanggung asuransi sinarmas. Bila
terjadi kecelakaan atau kehilangan mobil, tinggal klaim.
Klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi karena terjadi kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan. Bagaimanakah prosedur pengajuan klaim yang harus dilakukan oleh pemegang polis?
Klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi karena terjadi kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan. Bagaimanakah prosedur pengajuan klaim yang harus dilakukan oleh pemegang polis?
Berikut prosedur klaim asuransi kendaraan cepat dan mudah
Pelaporan klaim
- Laporan tentang kecelakaan harus disampaikan tertanggung kepada perusahaan asuransi secepatnya, maksimum 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi.
- Bila kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asuransi terdekat.
Perbaikan kendaraan
Pastikan lalui tahapannya sesuai dengan aturan agar klaim asurasi cair. Jadi, premi yang sudah dibayar tidak mubazir dan kita bisa tetap menggunakan mobil untuk aktivitas sehari-hari.
- Segera kirim kendaraan Anda ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi agar perbaikan cepat dilakukan.
- Bila di kota tersebut tak ada bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan ke bengkel yang dipilih perusahaan asuransi.
- Jangan masukkan kendaraan ke bengkel tanpa persetujuan perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi tak mau bayar.
- Perusahaan asuransi harus diberi kesempatan untuk survei atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum dilakukan perbaikan.
- Mengisi dan melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, serta surat keterangan polisi untuk klaim kehilangan.
- Bila terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
- Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
- Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
- Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kwitansi asli biaya pengobatan korban.
- Bila terjadi pencurian, laporkan kepada polisi dan pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan melakukan memeriksa peristiwa tersebut. Tertanggung menyediakan dokumen klaim, seperti mengisi formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi, dan surat blokir STNK.
Pastikan lalui tahapannya sesuai dengan aturan agar klaim asurasi cair. Jadi, premi yang sudah dibayar tidak mubazir dan kita bisa tetap menggunakan mobil untuk aktivitas sehari-hari.
untuk perlindungan Mobil Anda dan informasi lanjut
kontak kami
segera
0878-3987-2358
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962