Asuransi Mobil Terdepan

Asuransi Mobil Terdepan. 
Kecelakaan mobil bisa pada siapapun, bahkan bagi pengendara yang sudah sangat terlatih dan berpengalaman. Polis asuransi mobil dapat membantu perbaikan  kendaraan Anda atau penggantian bahkan membayar biaya medis jika terjadi kecelakaan. Asuransi mobil bisa menjadi bantuan pendukung bila terjadi bencana ekonomi bila terjadi kerusakan properti atau cedera kepada orang lain.

Asuransi kendaraan bermotor Simas Mobil terdiri dari:

Gabungan ( Comprehensive) + TPL 
Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
  • Perbuatan jahat orang lain.
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
  • Kebakaran.
  • Sambaran Petir.
  • Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
  • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.
Total Loss Only + TPL
Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Simas Mobil TPL ( TPL Only)   
Produk Simas Mobil TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured) dan/ atau kematian.

 
Bagaimanakah cara Anda bisa mendapatkan perlindungan ini?
Syarat apakah yang diperlukan:
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy STNK
  • Isi Form SPPA (kami sediakan/kirim)
Setelah itu kami akan survey kendaraan dan kami terbitkan polis. Anda tinggal bayar premi dan mobil anda sudah terlindungi.
Sebelumnya untuk menghitung premi, kami memerlukan data:
  • Merk dan tahun mobil
  • Harga mobil anda saat ini
  • Plat nomer/ dari daerah mana
  • Penggunaan mobil
Kami tunggu
 sms, telepon, email, bbm atau WhatsApp Anda
Kami akan segera membantu Anda mendapatkan perlindungan mobil Toyota Anda

kontak kami
segera
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
 BBM 7FA55E9E  WhatsApp 08562863962