Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil kita.
Kalau mobil tidak pernah/jarang mengalami kerusakkan atau hilang. Pernyataan diatas itu betul 100%. Buat apa kita membuang uang untuk
membayar premi yang mahal kalau mobil kita tidak pernah/jarang mengalami
kerusakan atau hilang. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan
datang. Kalau manusia dapat mengetahui resiko yang akan ia hadapi, tentu
manusia akan mengambil tindakan pencegahan untuk mengatasi resiko
tersebut.
Sebenarnya tujuan kita membeli
polis asuransi mobil adalah untuk menghadapi / mengatasi resiko yang
tidak terduga. Dengan mengasuransikan mobil kita secara otomatis telah
mentransfer atau memperkecil resiko yang tidak terduga tersebut.
Dalam membeli polis asuransi baik itu mobil, rumah sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Contoh :
Beberapa tahun ini, di Indonesia khususnya di beberapa tempat di
Indonesia, terjadi huru - hara atau kerusuhan. Anda sebagai pemilik
mobil tentu merasa was - was apabila Anda membawa mobil di jalan. Anda
tentu tidak ingin mobil yang bagus itu menjadi rusak akibat huru - hara .
Untuk mengatasi resiko tersebut pilihlah asuransi mobil yang mengcover resiko huru - hara.
Apapun sebutannya : RSMD, SRCC, Plus, dsb. Hanya klausul 4.1B Dewan Asuransi Indonesia yang benar-benar menjamin HURU-HARA seperti pada Mei '98
Bahkan termasuk :
- Kerusuhan
- Pemogokan
- Penghalangan Bekerja
- Perbuatan Jahat
- Terorisme
- Sabotase
- Huru-Hara
- Pembangkitan Rakyat tanpa Penggunaan Senjata Api
- Revolusi tanpa penggunaan Senjata Api
- Makar
- Pencegahan, sehubungan dengan resiko-resiko butir 1 sampai 10
- Penjarahan, yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-Hara
Asuransi Sinarmas dengan produk unggulannya simas mobil menawarkan 2
(dua) macam pertanggungan pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah
jaminan tambahan. 2 (Dua) Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:
ALL RISK yang meliputi Jaminan
terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh
kecelakaan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran
petir dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan
kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal 1 PAKBI (Polis
Asuransi Kendaraan Bermotor).
Kerugian Total (Total Loss Only)
Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total,
seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan
kerusakan yang nilainya sama dengan atau lebih tinggi dari harga
sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ada 2 Jaminan dasar simas mobil :
Jaminan Comprehensive.
Jaminan Kerugian total (TLO)
Jaminan Kerugian total (TLO)
Kedua jaminan dapat diperluas dengan Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung
berapi, tanah longsor, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir (water
damage only), Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), Terrorism &
Sabotage.
Keunggulan simas mobil
- Mempunyai Claim Centre dengan proses klaim cepat
- Menerima laporan klaim 24jam (hotline) 7 hari seminggu
- 80 kantor Cabang /Perwakilan sehingga memudahkan proses klaim.
- Pelopor Asuransi Huru-Hara (4.1B).
- Pick up & delivery service (antar jemput kendaraan klaim)
- Mobil derek gratis (akibat kecelakaan)Jakarta (Jogja diganti sd 0,5% dari harga kendaraan)
Ngak usah khawatir lagi
Kendaraan Anda akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan Terpercaya
Jangan Cemas Ada Simas
kontak kami
segera
0878-3987-2358
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962