Asuransi Mobil

Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil kita. Kalau mobil tidak pernah/jarang mengalami kerusakkan atau hilang. Pernyataan diatas itu betul 100%. Buat apa kita membuang uang untuk membayar premi yang mahal kalau mobil kita tidak pernah/jarang mengalami kerusakan atau hilang. Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Kalau manusia dapat mengetahui resiko yang akan ia hadapi, tentu manusia akan mengambil tindakan pencegahan untuk mengatasi resiko tersebut.
Sebenarnya tujuan kita membeli polis asuransi mobil adalah untuk menghadapi / mengatasi resiko yang tidak terduga. Dengan mengasuransikan mobil kita secara otomatis telah mentransfer atau memperkecil resiko yang tidak terduga tersebut.
Jenis asuransi apa yang sesuai dengan mobil saya ?
Dalam membeli polis asuransi baik itu mobil, rumah sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Contoh :
Beberapa tahun ini, di Indonesia khususnya di beberapa tempat di Indonesia, terjadi huru - hara atau kerusuhan. Anda sebagai pemilik mobil tentu merasa was - was apabila Anda membawa mobil di jalan. Anda tentu tidak ingin mobil yang bagus itu menjadi rusak akibat huru - hara .
Untuk mengatasi resiko tersebut pilihlah asuransi mobil yang mengcover resiko huru - hara.
Apapun sebutannya : RSMD, SRCC, Plus, dsb. Hanya klausul 4.1B Dewan Asuransi Indonesia yang benar-benar menjamin HURU-HARA seperti pada Mei '98
Bahkan termasuk :
  • Kerusuhan
  • Pemogokan
  • Penghalangan Bekerja
  • Perbuatan Jahat
  • Terorisme
  • Sabotase
  • Huru-Hara
  • Pembangkitan Rakyat tanpa Penggunaan Senjata Api
  • Revolusi tanpa penggunaan Senjata Api
  • Makar
  • Pencegahan, sehubungan dengan resiko-resiko butir 1 sampai 10
  • Penjarahan, yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-Hara
Asuransi Sinarmas dengan produk unggulannya simas mobil menawarkan 2 (dua) macam pertanggungan pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah jaminan tambahan. 2 (Dua) Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:
ALL RISK yang meliputi Jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal 1 PAKBI (Polis Asuransi Kendaraan Bermotor).
Kerugian Total (Total Loss Only) Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan yang nilainya sama dengan atau lebih tinggi dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ada 2 Jaminan dasar simas mobil :
Jaminan Comprehensive.
Jaminan Kerugian total (TLO)
Kedua jaminan dapat diperluas dengan Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung berapi, tanah longsor, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir (water damage only), Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), Terrorism & Sabotage.
Keunggulan simas mobil
  • Mempunyai Claim Centre dengan proses klaim cepat
  • Menerima laporan klaim 24jam (hotline) 7 hari seminggu
  • 80 kantor Cabang /Perwakilan sehingga memudahkan proses klaim.
  • Pelopor Asuransi Huru-Hara (4.1B).
  • Pick up & delivery service (antar jemput kendaraan klaim)
  • Mobil derek gratis (akibat kecelakaan)Jakarta (Jogja diganti sd 0,5% dari harga kendaraan)  



Ngak usah khawatir lagi
Kendaraan Anda akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan Terpercaya
Jangan Cemas Ada Simas

kontak kami
segera
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
 BBM 7FA55E9E  WhatsApp 08562863962