Melaporkan ke Kantor Pusat atau Cabang
Asuransi Sinar Mas dalam waktu 72 jam setelah terjadinya kecelakaan yang
mungkin menimbulkan alasan bagi Tertanggung atau Pihak Ketiga untuk
mengajukan klaim.
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti :
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
Fotocopy Polis/Sertifikat (asli bila Total Lost), STNK dan SIM pengemudi.
Surat Laporan Polisi untuk klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga, Pencurian atau Niat Jahat
Tembusan Surat Tuntutan kepada Pihak lain yang menyebabkan kerugian.
Pihak Asuransi akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi atau syarat polis.
Jika klaim disetujui, proses selanjutnya adalah perbaikan di Bengkel Rekanan pihak Asuransi ( terlampir )
CATATAN :
Tertanggung dapat saja menunjuk Bengkel sendiri dgn prosedur sebagai berikut:
Biaya perbaikan harus disetujui oleh
Asuransi Sinar Mas yang disesuaikan dengan standar perusahaan sehingga
bilamana ada perbedaan maka selisihnya menjadi tanggung jawab dari
Tertanggung
Biaya perbaikan dibayar oleh
Tertanggung terlebih dahulu setelah itu kwitansi asli diserahkan ke
Asuransi Sinar Mas untuk penggantian
Membayar resiko sendiri
Ngak usah khawatir lagi Kendaraan Anda akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan Terpercaya