Simas Mobil

Apakah pernah terbayang bahwa resiko akibat situasi ekonomi, politik, sosial dan bencana alam dapat menghancurkan harta benda yang anda miliki? Namun jangan cemas Asuransi Sinarmas siap melindungi Anda 24 Jam
Mengapa simas mobil ?
Pencetus dan pelopor klausul 4.1B
  • Membayar klaim pada Peristiwa Huru-Hara Mei 1998
  • Membayar klaim Peristiwa pemboman Gedung BEJ, September 2000
  • Membayar klaim kerusuhan di Ambon (Maluku)
  • Membayar klaim dalam US Dollar dengan Dollar atau sesuai dengan kurs pasar
  • Membayar Klaim pengeboman Bali Oktober 2002
  • Membayar Klaim Pengeboman Kuningan September 2004
  • Membayar Klaim Banjir Februari 2007
  • Membayar klaim Gempa Bumi di Padang Oktober 2009
Mengapa mobil saya perlu diasuransikan ?

Sering kali kita mengatakan bahwa buat apa mengasuransikan mobil kita. Kalau mobil tidak pernah/jarang mengalami kerusakkan atau hilang.

Pernyataan diatas itu betul 100%. Buat apa kita membuang uang untuk membayar premi yang mahal kalau mobil kita tidak pernah/jarang mengalami kerusakan atau hilang.

Manusia tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Kalau manusia dapat mengetahui resiko yang akan ia hadapi, tentu manusia akan mengambil tindakan pencegahan untuk mengatasi resiko tersebut.

Sebenarnya tujuan kita membeli polis asuransi mobil adalah untuk menghadapi / mengatasi resiko yang tidak terduga. Dengan mengasuransikan mobil kita secara otomatis telah mentransfer atau memperkecil resiko yang tidak terduga tersebut.

Jenis asuransi apa yang sesuai dengan mobil saya ?

Dalam membeli polis asuransi baik itu mobil, rumah sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Contoh :
Beberapa tahun ini, di Indonesia khususnya di beberapa tempat di Indonesia, terjadi huru - hara atau kerusuhan. Anda sebagai pemilik mobil tentu merasa was - was apabila Anda membawa mobil di jalan. Anda tentu tidak ingin mobil yang bagus itu menjadi rusak akibat huru - hara .
Untuk mengatasi resiko tersebut pilihlah asuransi mobil yang mengcover resiko huru - hara.

Apapun sebutannya : RSMD, SRCC, Plus, dsb. Hanya klausul 4.1B Dewan Asuransi Indonesia yang benar-benar menjamin HURU-HARA seperti pada Mei '98
Bahkan termasuk :
  • Kerusuhan
  • Pemogokan
  • Penghalangan Bekerja
  • Perbuatan Jahat
  • Terorisme
  • Sabotase
  • Huru-Hara
  • Pembangkitan Rakyat tanpa Penggunaan Senjata Api
  • Revolusi tanpa penggunaan Senjata Api
  • Makar
  • Pencegahan, sehubungan dengan resiko-resiko butir 1 sampai 10
  • Penjarahan, yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-Hara
Asuransi Sinarmas dengan produk unggulannya simas mobil menawarkan 2 (dua) macam pertanggungan pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah jaminan tambahan. 2 (Dua) Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:
ALL RISK yang meliputi Jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir dan lain-lain yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal 1 PAKBI (Polis Asuransi Kendaraan Bermotor).
Kerugian Total (Total Loss Only) Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan yang nilainya sama dengan atau lebih tinggi dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Ada 2 Jaminan dasar simas mobil :

Jaminan Comprehensive.
Jaminan Kerugian total (TLO)

Kedua jaminan dapat diperluas dengan Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung berapi, tanah longsor, Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir (water damage only), Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), Terrorism & Sabotage.

Keunggulan simas mobil
  • Mempunyai Claim Centre dengan proses klaim cepat
  • Menerima laporan klaim 24jam (hotline) 7 hari seminggu
  • 80 kantor Cabang /Perwakilan sehingga memudahkan proses klaim.
  • Pelopor Asuransi Huru-Hara (4.1B).
  • Pick up & delivery service (antar jemput kendaraan klaim)
  • Mobil derek gratis (akibat kecelakaan)Jakarta (Jogja diganti sd 0,5% dari harga kendaraan)


Berikut adalah Tabel Premi 
untuk Simas Mobil (Penggunaan Pribadi/Dinas) :
Non Truck                                                                                    TLO         Comprehensive
Kategori 1 (0 – 150 Juta)                                                             1,00%       2,70%
Kategori 2 (151 – 300 Juta)                                                          0,9%         2,50%
Kategori 3 (301 – 500 Juta)                                                          0,75%       2,30%
Kategori 4 (501 – 800 Juta)                                                          0,70%       2,00 %
Kategori 5 ( > 800 Juta)                                                               0,60%       1,75%

Truck 
Semua HP                                                                                    1,00%       2,70%



Tarif Premi Untuk Jaminan Perluasan Kendaraan
Non Truck dan TruckNo Jaminan Rate                                          TLO         Comprehensive

1 Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung berapi                          0,03%       0,10%
2 Angin Topan, Badai, Hujan Es,
   Banjir (water damage only), tanah longsor                                   0,10%       0,25%
3 Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC)                                        0,10%       0,25%
4 Terrorism & Sabotage                                                                0,03%       0,10%
5 Huru Hara (4.1.B)                                                                      0,13%       0,35%
6 PA (Personal Accident) Pengemudi                                              5%o          5%o
7 PA Pengemudi (Per Orang)                                                         1%o          1%o
8 PLL (Pasengger Legal Liability)                                                   1%            1% dari Limit PLL
9 Third Party Liability (TPL)

Non Truck
S/d Rp. 5.000.000,- 50.000 50.000
S/d Rp.10.000.000,- 100.000 100.000
S/d Rp.20.000.000,- 150.000 150.000
S/d Rp.30.000.000,- 200.000 200.000
S/d Rp.40.000.000,- 250.000 250.000
S/d Rp.50.000.000,- 300.000 300.000
> Rp.50.000.000,- Case by Case Case by Case
TPL Truck s/d Rp.5.000.000,- 250.000 250.000


call sms
 0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com